Menurut Manogar, batas terakhir dari penetapan APBD pada 15 Desember, namun nanti akan disahkan dan belum melewati batas akhir yang ditetapkan Mendagri, sehingga untuk realisasi 60 persen hibah daerah kepada penyelenggara pemilu pada 2 Januari 2024 akan diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo tengah kepada Penyelenggara Pemilu jika itu sudah sesuai dengan tahapan penyelenggaraannya.
“Kepada seluruh pimpinan OPD saya ingin sampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ini menyerap anggaran yang begitu besar, dan kapasitas fiskal kita yang terbatas maka kepala OPD melaksanakan tugasnya yang urusannya wajib dan penunjang, sedangkan kegiatan yang lainnya nanti direlokasikan tahun 2025,”jelas PJ Bupati Mamteng.
Ia juga memastikan untuk tahun depan difokuskan pada pelayanan dasar untuk semua OPD, ini yang perlu diketahui oleh seluruh OPD di lingkunagn Pemkab Memberamo Tengah, untuk total APBD TA 2024 yang direncanakan Rp 934.442.506.00 yang bersumber DAK, DAU, Otsus Papua dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kata Ondoafi Piet Ibo, para generasi muda membutuhkan gambaran konkrit yang merubah mindset dan program…
PS Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Anugerah Sari Darmawan, mengatakan pihaknya…
Komitmen itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Provinsi…
Ia juga dikaitkan dengan blackout disejumlah provinsi di Indonesia. Sontak publik ikut dibuat kaget karena…
Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh…
Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…