Menurut Manogar, batas terakhir dari penetapan APBD pada 15 Desember, namun nanti akan disahkan dan belum melewati batas akhir yang ditetapkan Mendagri, sehingga untuk realisasi 60 persen hibah daerah kepada penyelenggara pemilu pada 2 Januari 2024 akan diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo tengah kepada Penyelenggara Pemilu jika itu sudah sesuai dengan tahapan penyelenggaraannya.
“Kepada seluruh pimpinan OPD saya ingin sampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ini menyerap anggaran yang begitu besar, dan kapasitas fiskal kita yang terbatas maka kepala OPD melaksanakan tugasnya yang urusannya wajib dan penunjang, sedangkan kegiatan yang lainnya nanti direlokasikan tahun 2025,”jelas PJ Bupati Mamteng.
Ia juga memastikan untuk tahun depan difokuskan pada pelayanan dasar untuk semua OPD, ini yang perlu diketahui oleh seluruh OPD di lingkunagn Pemkab Memberamo Tengah, untuk total APBD TA 2024 yang direncanakan Rp 934.442.506.00 yang bersumber DAK, DAU, Otsus Papua dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…