Menurut Manogar, batas terakhir dari penetapan APBD pada 15 Desember, namun nanti akan disahkan dan belum melewati batas akhir yang ditetapkan Mendagri, sehingga untuk realisasi 60 persen hibah daerah kepada penyelenggara pemilu pada 2 Januari 2024 akan diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo tengah kepada Penyelenggara Pemilu jika itu sudah sesuai dengan tahapan penyelenggaraannya.
“Kepada seluruh pimpinan OPD saya ingin sampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ini menyerap anggaran yang begitu besar, dan kapasitas fiskal kita yang terbatas maka kepala OPD melaksanakan tugasnya yang urusannya wajib dan penunjang, sedangkan kegiatan yang lainnya nanti direlokasikan tahun 2025,”jelas PJ Bupati Mamteng.
Ia juga memastikan untuk tahun depan difokuskan pada pelayanan dasar untuk semua OPD, ini yang perlu diketahui oleh seluruh OPD di lingkunagn Pemkab Memberamo Tengah, untuk total APBD TA 2024 yang direncanakan Rp 934.442.506.00 yang bersumber DAK, DAU, Otsus Papua dan Dana Bagi Hasil (DBH).
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…