Pemerintah daerah meminta seluruh pimpinan OPD segera menyerahkan data asn yang tidak aktif untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang asn dan peraturan bupati yalimo nomor 5 tahun 2025 tentang disiplin pegawai. Selain itu, seluruh ASN diharapkan meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Yalimo. (prokopim)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Selatan…
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan Informasi tersebut berkaitan dengan potensi…
Bupati Keerom, Piter Gusbager, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah…
Upacara penurunan bendera menjadi momen penting sekaligus penuh makna. Bukan sekadar mengakhiri rangkaian seremoni peringatan…
Terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Theos mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus terus…
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Jayapura, Dessy Wanggai, mengatakan DAU…