Pemerintah daerah meminta seluruh pimpinan OPD segera menyerahkan data asn yang tidak aktif untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang asn dan peraturan bupati yalimo nomor 5 tahun 2025 tentang disiplin pegawai. Selain itu, seluruh ASN diharapkan meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Yalimo. (prokopim)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Melansir Reuters, oenaikan elektabilitas Eisenkot terjadi di tengah menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Netanyahu…
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…