Pemerintah daerah meminta seluruh pimpinan OPD segera menyerahkan data asn yang tidak aktif untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang asn dan peraturan bupati yalimo nomor 5 tahun 2025 tentang disiplin pegawai. Selain itu, seluruh ASN diharapkan meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Yalimo. (prokopim)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Cukup banyak warga korban kebakaran yang menempatinya. Sebagian besar adalah warga yang masih berkeluarga,…
Insiden berdarah di Bundaran Petrosea itu menimpa dua orang pelajar. Kedua korban mengalami luka tembak…
Merespon terkait dengan putusan MK tersebut Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi, Dr. Methodius Kossay, S.H.,…
Seorang pekerja (ABK) tewas dengan kondisi mengenaskan saat menurunkan kapal yang selesai diperbaiki ke sungai.…
Ps. Kanit 1 Subdit Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital AKP Muhammad Ridwan, mengataakn bahwa…
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo mengimbau seluruh kader Partai Golkar…