

Dr Roby Kayame (FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Dalam Salinan Mendagri instruksi menteri dalam negeri nomor 30 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid- 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumater, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur Papua dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1. Terkait dengan instruksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Dr Roby Kayame menganggap hal itu sesuatu yang bagus.
“Itu sudah bagus dan saya harap semua masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa setelah sudah hijau,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk wajib melakukan vaksinasi dan terus lakukan prokes terutaman di daerah tertutup tetap gunakan masker.
“Tetap terapkan prokes dan gunakan masker untuk kesehatan bersama, sementara di alam bebas tidak jadi soal penggunakan masker,” pungkasnya. (fia/gin)
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…