

Dr Roby Kayame (FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Dalam Salinan Mendagri instruksi menteri dalam negeri nomor 30 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid- 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumater, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur Papua dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1. Terkait dengan instruksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Dr Roby Kayame menganggap hal itu sesuatu yang bagus.
“Itu sudah bagus dan saya harap semua masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa setelah sudah hijau,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk wajib melakukan vaksinasi dan terus lakukan prokes terutaman di daerah tertutup tetap gunakan masker.
“Tetap terapkan prokes dan gunakan masker untuk kesehatan bersama, sementara di alam bebas tidak jadi soal penggunakan masker,” pungkasnya. (fia/gin)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…