

Dr Roby Kayame (FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Dalam Salinan Mendagri instruksi menteri dalam negeri nomor 30 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid- 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumater, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur Papua dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1. Terkait dengan instruksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Dr Roby Kayame menganggap hal itu sesuatu yang bagus.
“Itu sudah bagus dan saya harap semua masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa setelah sudah hijau,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk wajib melakukan vaksinasi dan terus lakukan prokes terutaman di daerah tertutup tetap gunakan masker.
“Tetap terapkan prokes dan gunakan masker untuk kesehatan bersama, sementara di alam bebas tidak jadi soal penggunakan masker,” pungkasnya. (fia/gin)
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…