“Kalau alat peraga kampanye itu, alat yang digunakan pasangan calon mengajak pemilih. Biasanya alat peraga kampanye itu berisi visi-misi, lalu kemudian berisi ajakan untuk memilih,” terangnya.
Dia berharap kepada para bakal calon untuk taati aturan yang berlaku, mengingat masa kampanye belum mulai. Yanita mengatakan tugas, sesuai wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Bawaslu Provinsi bertugas, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap, pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
“Spanduk atau apapun itu, yang tidak dipasang sesuai tempat atau tidak sesuai dengan alat peraga kampanye itu juga Bawaslu tidak serta-merta menurunkan, karena bisa saja nanti berpotensi pada kerusakan alat peraga kampanye pada saat kampanye,” ujarnya.
Menurutnya, yang berhak menertibkan terkait dengan pelanggaran tersebut adalah Satpol-PP atas rekomendasi dari Bawaslu. Beda halnya pada massa tenang, Bawaslu punya kewajiban dan kewenangan untuk menertibkan seluruh atribut kampanye yang dipasang oleh pasangan calon. (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penangguhan ini memicu kekhawatiran atas keberlangsungan distribusi nutrisi bagi masyarakat di wilayah tersebut. Krisis operasional…
Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…
Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…
Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…
Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…