Categories: PAPUA TENGAH

Empat Bacalon Gubernur dan Wagub Papsel Penuhi Persyaratan Orang Asli Papua

KPU  Terima Hasil Rekomendasi dan Putusan MRP Papua Selatan

MERAUKE  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menerima penyerahan hasil rekomendasi   Majelis Rakyat Papua Selatan terkait dengan keaslian dari 4 bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan yang telah mendaftar ke KPU Papua Selatan, Selasa (17/9).

Keempat Bacalon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan tersebut adalah pasangan Darius Gebze-Petrus Safan, kemudian pasangan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa. Lalu pasangan Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan  Nikolaus Kondomo-Baidin Kutari.

Penyerahan  hasil putusan yang terlebih dahulu diplenokan MRP Papua Selatan itu diserahkan langsung oleh Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu didampingi Pansus Pilkada MRP Papua Selatan diterima Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze.   

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze saat dihubungi media ini mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pertimbangan dan persetujuan  hasil putusan dari Majelis Rakyat Papua Selatan terkait dengan keaslioan orang Papua terhadap 4 bakal pasangan  calon gubernur Selatan tersebut pada Selasa (17/9).

‘’Kami KPU Papua Selatan telah menerima dan akan memberikan status sesuai dengan hasil pertimbangan dan persetujuan yang disampaikan oleh MRP. Tadi sudah disampaikan Ketua MRP sendiri bahwa ke-4 bakal  pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan ini memenuhi syarat keaslian  Papua, sehingga kami KPU akan memberikan status  sesuai dengan pertimbangan dan persetujuan dari MRP yaitu memenuhi syarat sebagai Orang asli Papua untuk nanti KPU Papua Selatan menetapkan pada 22 September 2024,’’ katanya.   

Sementara itu, Ketua MPRS, Damianus Katayu menjelaskan, hasil pertimbangan dan persetujuan dari MRPS yang diserahkan ke KPU Papua Selatan merupakan hasil kerja Pansus Pilkada dalam melakukan verifikasi faktual di sejumlah titik dari wilayah adat keempat bapaslon Pilgub. “Hasil itu sudah dibahas Pansus Pilkada dan tenaga ahli, hasil rumusan telah dibahas bersama, hari ini diplenokan dan diserahkan ke KPU Papua Selatan,” kata Damianus Katayu.

Dijelaskan, dalam melakukan verifikasi administrasi hingga memutuskan dan memberikan pertimbangan terkait OAP para bapaslon Pilkada PPS, kata Damianus, mengacu Pergub nomor 23 tahun 2004, UU Otsus tahun 2021.(ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

2 days ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

2 days ago

Putra Misionaris Korban Pembunuhan Minta Hentikan Kekerasan

Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…

2 days ago

Ada Batu Bogor yang Harus Bunyikan Klakson

Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…

2 days ago

Dokter Spesialis Anak Jelaskan Penyebab Paru-paru Basah

Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…

2 days ago

Ratusan Ular Kobra Lepas saat Banjir , Warga Digigit hingga Dilaporkan Tewas

Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…

2 days ago