“Kami tunggu respon terhadap rekomendasi kami dari PPD Japsel maupun KPU Kota Jayapura. Sesuai jadwal sepuluh hari setelah hari pemungutan suara (PSU harus dilakukan). Kami menunggu apakah KPU dan PPD tetapkan untuk melakukan PSU,” ujarnya.
Jelasnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang pelanggaran administratif, KPU dan PPD harus menyetujui rekomendasi PSU dari Bawaslu Kota Jayapura paling lambat 16 Agustus 2025.
“Rekomendasi itu diberikan pada 9 Agustus 2025. Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan juga pemilih yang tidak ada dalam DPT, tetapi memilih di TPS itu juga dianggap seperti mobilisasi massa,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…