

JAYAPURA- Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua belum dapat memastikan waktu pelantikan bupati terpilih Biak Numfor.
Memang, sebelumnya, dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa masa akhir jabatan Bupati Biak Numfor hingga 13 Maret 2019. Dengan demikian, pada 14 Maret 2019 dapat dilantik Bupati Terpilih Biak Numfor oleh Gubernur Papua.
“Hanya saja, saat ini, Pemerintah Provinsi Papua belum menerima Surat Keputusan (SK) Pelantikan Bupati Biak Numfor dari Kemendagri RI, sehingga kami masih menunggu,” jelas Doren Wakerkwa kepada wartawan, Selasa (12/3) kemarin.
Ketika masa jabatan Bupati Biak Numfor berakhir pada 13 Maret, maka, kata Wakerkwa, Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor akan dilantik menjadi Plh Bupati Biak Numfor untuk mengemban tugas sementara waktu hingga pelantikan dilakukan.
“Ketika SK Pelantikan Bupati Biak Numfor sudah tiba di Pemprov Papua, maka kami akan mengundang Pemkab Biak Numfor untuk duduk bersama membahas teknis pelaksanaan pelantikan Bupati Biak Numfor. Setelahnya baru dari Pemprov Papua akan bertolak ke Kota Biak untuk mengikuti pelantikan Bupati Biak Numfor,” tambahnya. (gr/ary)
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…