

Muhammad Musa’ad ( FOTO: gratianus silas/cepos)
JAYAPURA- Wakil Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua dengan perihal 50 persen pegawai kerja dari kantor (Work From Office – WFO) dan 50 persen pegawai kerja dari rumah (Work From Home – WFH) berlaku bagi instansi lain di luar pemerintahan.
“Jadi 50 persen WFO dan 50 persen WFH itu tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan saja. Melainkan, ini berlaku juga bagi instansi lainnya, termasuk swasta,” terang Muhammad Musa’ad yang juga menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Kamis (11/2) kemarin.
Kata Musa’ad, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi penularan Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan perkantoran.
“Ini langkah antisipasi. Sebab, kalau kita terapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), maka tentu akan lebih ketat lagi. Jadi, sebelum PPKM dari pusat menetapkan kita, maka kita harus tunjukkan progres perbaikan. Terlebih trend penularan kita per harinya mencapai 100 kasus,”pungkasnya. (gr/ary)
Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…
Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…
Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…
Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…