Categories: PAPUA TENGAH

MK Akan Mulai Gelar 314 Perkara Sengketa Pilkada Besok

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP), Rabu (8/1) besok. Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKB Mohammad Toha mendukung MK melakukan strategi khusus dalam menangani gugatan Pilkada, sehingga tidak ada konflik kepentingan.
“Kami mendukung strategi khusus MK, termasuk tidak menunjuk hakim untuk menangani perkara Pilkada 2024 dari daerah asalnya masing-masing. Termasuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan keluarga atau saudara mereka yang kebetulan menjadi calon kepala daerah. Dengan strategi itu diharapkan tidak ada konflik kepentingan saat menangani sengketa pilkada,” kata Toha kepada wartawan, Selasa (7/1).
Toha mengatakan, MK akan menangani 314 perkara Pilkada. MK sudah melakukan persiapan yang matang dalam menangani perkara tersebut, di antaranya coaching clinic bagi seluruh elemen penyelenggara penyelesaian perkara PHP.
Bahkan, MK juga membentuk tim telaah perkara dan mendeteksi bobot perkara yang dimohonkan ke MK tersebut. Perkara akan didistribusikan kepada para hakim konstitusi yang terbagi pada tiga panel.
“Kami berharap para hakim dapat menyelesaikan seluruh perkara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, MK harus bekerja secara profesional dalam menangani perkara Pilkada. Selain itu, para hakim konstitusi juga dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Di situlah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK. MK sebagai harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” bebernya.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menekankan, reputasi MK pernah berada di titik nadir. Dia berharap, penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 menjadi pelajaran berharga MK untuk mengangkat marwahnya sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Namun, bila kepercayaan ini tidak dilaksanakan MK dengan baik, maka kewenangan MK juga perlu dievaluasi. MK tidak perlu lagi menangani sengketa Pilkada.
“Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada,” pungkasnya. (*/Jawapos)
Juna Cepos

Recent Posts

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

9 hours ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

10 hours ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

11 hours ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

12 hours ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkot Siapkan Konvoi Merah Putih

  Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…

13 hours ago

Minimnya Anggaran hingga Maraknya Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…

14 hours ago