Categories: PAPUA TENGAH

MK Akan Mulai Gelar 314 Perkara Sengketa Pilkada Besok

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP), Rabu (8/1) besok. Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKB Mohammad Toha mendukung MK melakukan strategi khusus dalam menangani gugatan Pilkada, sehingga tidak ada konflik kepentingan.
“Kami mendukung strategi khusus MK, termasuk tidak menunjuk hakim untuk menangani perkara Pilkada 2024 dari daerah asalnya masing-masing. Termasuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan keluarga atau saudara mereka yang kebetulan menjadi calon kepala daerah. Dengan strategi itu diharapkan tidak ada konflik kepentingan saat menangani sengketa pilkada,” kata Toha kepada wartawan, Selasa (7/1).
Toha mengatakan, MK akan menangani 314 perkara Pilkada. MK sudah melakukan persiapan yang matang dalam menangani perkara tersebut, di antaranya coaching clinic bagi seluruh elemen penyelenggara penyelesaian perkara PHP.
Bahkan, MK juga membentuk tim telaah perkara dan mendeteksi bobot perkara yang dimohonkan ke MK tersebut. Perkara akan didistribusikan kepada para hakim konstitusi yang terbagi pada tiga panel.
“Kami berharap para hakim dapat menyelesaikan seluruh perkara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, MK harus bekerja secara profesional dalam menangani perkara Pilkada. Selain itu, para hakim konstitusi juga dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Di situlah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK. MK sebagai harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” bebernya.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menekankan, reputasi MK pernah berada di titik nadir. Dia berharap, penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 menjadi pelajaran berharga MK untuk mengangkat marwahnya sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Namun, bila kepercayaan ini tidak dilaksanakan MK dengan baik, maka kewenangan MK juga perlu dievaluasi. MK tidak perlu lagi menangani sengketa Pilkada.
“Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada,” pungkasnya. (*/Jawapos)
Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

3 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

4 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

10 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

11 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

12 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

17 hours ago