Categories: PAPUA TENGAH

Selain Sekda Hana, Belum Ada ASN Lain yang Ajukan Pengunduran Diri

SENTANI– Pesta Demokrasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk Pilkada Kabupaten Jayapura sendiri kandidat yang akan maju Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sudah semakin terlihat.

Di lingkungan Pemkab Jayapura yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi.

“Surat pengunduran diri baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, ASN lainnya belum ada padahal tahapan sudah semakin dekat,”ungkap Pj Bupati Tri Warno Purnomo saat menyerahkan paket bantuan kepada kelompok masyarakat pelaku usaha budi daya ikan di Danau Sentani, Distrik Sentani Timur, tepatnya di di lokasi Wisata Khalkote, Jumat (2/8) lalu.

Triwarno mengungkapkan, masih ada ASN  yang belum melakukan pengajuan berkas atau surat pengunduran diri menjelang pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Jayapura.

Triwarno mengatakan, siapapun ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Jayapura, tetap ia dukung karena ini hak mereka. Yang terpenting adalah semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan surat pengunduran diri dilengkapi dengan baik. Supaya hak ASN tersebut bisa diberikan negara dengan baik, karena ada yang sudah mengabdi puluhan tahun atau ada yang sudah mau masuk masa pensiun.

Triwarno berharap, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura bisa terus berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada halangan. Masyarakat bisa memberikan hak pilihnya dengan baik, ada kedewasaan dalam berpolitik sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi atau percaya berita hoax dan bagi tim sukses masing- masing Paslon juga harus tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Jayapura.

Sekedar diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Di mana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, khususnya para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: Setiap Bantuan Wajib Diawasi dan Didampingi!

  “Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…

58 minutes ago

Warga Wajib Perhatikan Jarak Pasang Atribut HUT RI dari Jaringan Listrik PLN

   PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…

2 hours ago

Retribusi Parkir Jadi Potensi PAD, Pemda Diminta Optimalkan Pengelolaannya

Dijelaskan, selama ini, aktivitas parkir terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya pusat-pusat perdagangan, perkantor

3 hours ago

Tinggal Sepekan Lagi HUT RI,  Nuansa Kemerdekaan Masih Minim

Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…

4 hours ago

Pemkot Tarik 24 Mahasiswa UGM dari Lokasi KKN di Muara Tami

  Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…

5 hours ago

Pemkot Serahkan Bantuan Peralatan Pengolahan Ikan

  Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…

6 hours ago