“Ini juga yang belum kami terima, tapi tentu KPU RI sudah mengetahui putusan ini, hanya tinggal menunggu waktu,” tambahnya.
Frans juga menegaskan bahwa proses PAW merupakan kewenangan penuh KPU, sedangkan Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami hanya mengawasi apakah dari tiga rekan kita yang diberhentikan itu melaksanakan putusan atau tidak, tapi soal proses PAW itu ranahnya KPU,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP RI dalam sidang terbuka di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin (30/6), memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai serta dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang perkara nomor 74-PKE-DKPP/II/2024 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.
Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu dan memutuskan pemberhentian tetap bagi ketiganya, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bergerak mandiri secara swadaya dengan tim inti tiga orang dan dibantu enam relawan, mereka rajin…
Budi menerangkan, daging sapi justru terbukti memiliki kandungan lemak jenuh lebih tinggi dibanding kambing. Ia…
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan…
“Coba tanya Mensesneg, tapi rasanya beliau kurban sendiri,” lanjutnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membagikan sebanyak…
Menyambut musim Ibadah haji atau Hari Raya Iduladha, Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei menyampaikan pesannya,…
Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…