“Ini juga yang belum kami terima, tapi tentu KPU RI sudah mengetahui putusan ini, hanya tinggal menunggu waktu,” tambahnya.
Frans juga menegaskan bahwa proses PAW merupakan kewenangan penuh KPU, sedangkan Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami hanya mengawasi apakah dari tiga rekan kita yang diberhentikan itu melaksanakan putusan atau tidak, tapi soal proses PAW itu ranahnya KPU,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP RI dalam sidang terbuka di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin (30/6), memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai serta dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang perkara nomor 74-PKE-DKPP/II/2024 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.
Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu dan memutuskan pemberhentian tetap bagi ketiganya, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…
Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih…
Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat pelayanan bagi warga terdampak kebakaran yang kini masih berada di…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, keempat orang tersebut diduga terlibat…