

Muhammad Musa’ad (FOTO: gratianus silas/cepos)
Pembatasan Waktu Aktivitas Masyarakat hingga Pukul 17.00 WIT
JAYAPURA- kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rapat Pemprov Papua, Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se-Papua, Rabu (4/6), maka waktu aktivitas masyarakat ditetapkan mulai pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.
“Tapi masing-masing bupati/wali kota memiliki kebijakan teknis untuk menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di waktu yang berbeda, namun tidak di luar dari waktu yang telah ditetapkan di tingkat provinsi,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, Rabu (3/6) kemarin.
Dengan kata lain, pembatasannya masih berada di antara pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.
“Kalau misalnya ada bupati yang menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 16.00 WIT atau pukul 14.00 WIT, itu bisa dilakukan. Pada dasarnya, tergantung dari kondisi daerah masing-masing,” pungkasnya. (gr/ary)
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…