

Muhammad Musa’ad (FOTO: gratianus silas/cepos)
Pembatasan Waktu Aktivitas Masyarakat hingga Pukul 17.00 WIT
JAYAPURA- kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rapat Pemprov Papua, Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se-Papua, Rabu (4/6), maka waktu aktivitas masyarakat ditetapkan mulai pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.
“Tapi masing-masing bupati/wali kota memiliki kebijakan teknis untuk menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di waktu yang berbeda, namun tidak di luar dari waktu yang telah ditetapkan di tingkat provinsi,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, Rabu (3/6) kemarin.
Dengan kata lain, pembatasannya masih berada di antara pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.
“Kalau misalnya ada bupati yang menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 16.00 WIT atau pukul 14.00 WIT, itu bisa dilakukan. Pada dasarnya, tergantung dari kondisi daerah masing-masing,” pungkasnya. (gr/ary)
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…