

Muhammad Musa’ad (FOTO: gratianus silas/cepos)
Pembatasan Waktu Aktivitas Masyarakat hingga Pukul 17.00 WIT
JAYAPURA- kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rapat Pemprov Papua, Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se-Papua, Rabu (4/6), maka waktu aktivitas masyarakat ditetapkan mulai pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.
“Tapi masing-masing bupati/wali kota memiliki kebijakan teknis untuk menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di waktu yang berbeda, namun tidak di luar dari waktu yang telah ditetapkan di tingkat provinsi,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, Rabu (3/6) kemarin.
Dengan kata lain, pembatasannya masih berada di antara pukul 6.00 WIT pagi sampai pukul 17.00 WIT sore.
“Kalau misalnya ada bupati yang menetapkan pembatasan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 16.00 WIT atau pukul 14.00 WIT, itu bisa dilakukan. Pada dasarnya, tergantung dari kondisi daerah masing-masing,” pungkasnya. (gr/ary)
Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…