

Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
JAKARTA– KPU membantah dalil permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol dalam perkara sengketa Pilkada 2024 yang menyebut tidak ada pencoblosan di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
“Dalil tersebut tidak benar dan tidak jelas karena Pemohon (Befa-Natan) tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan pemilihan,” kata kuasa hukum KPU Papua Pegunungan Ali Nurdin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Menurut KPU, tidak adanya pencoblosan di 32 distrik merupakan dalil yang tidak terbukti karena saksi dari pihak Befa-Natan tercatat hadir dalam rapat pleno tingkat distrik di Kabupaten Tolikara.
Sementara itu, terkait dalil Befa-Natan mengenai dugaan tindak pidana pemilihan, KPU Papua Pegunungan menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
KPU juga menyebut dalil Befa-Natan soal tindak pidana pemilihan tidak jelas karena tidak menguraikan identitas pelaku, korban, bentuk pelanggaran, waktu dan lokasi, serta pengaruh pelanggaran terhadap perolehan suara.
“Termohon tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Papua Pegunungan mengenai hal itu,” imbuh Ali Nurdin.
Page: 1 2
Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud melontarkan pandangan bernada heran namun tetap terbuka terhadap inovasi…
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…