

Ilustrasi siswa SD. Dery Ridwansyah/Jawa Pos
JAKARTA-Pemerintah bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban menggratiskan biaya sekolah di level pendidikan dasar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan implementasi putusan berjalan efektif.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Hal ini dinilai selaras dengan amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara harus menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif,” ujar Pratikno.
Dia menilai putusan MK ini dapat memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Menurut Pratikno, pemerintah perlu merespons putusan ini secara serius dari sisi regulasi, pendanaan, dan tata kelola.
Kemenko PMK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…