Categories: NASIONAL

Dua Pengedar Ganja Diringkus

BOVEN DIGOEL – Dua pengedar Narkotika jenis ganja di Kabupaten Boven Digoel berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Boven Digoel. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berinisial MK (25) dan HO (26). Keduanya diringkus di rumah MK, Rabu (23/11) sekira pukul 18.00 WIT.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK,  didampingi Kasat Narkoba, Iptu Irwan S.Sos  saat menggelar press release, mengungkapkan, awalnya, pihaknya mengamankan 4 orang, masing-masing MK, HO, AT dan YM.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari 4 orang yang diamankan tersebut, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 2 lainnya tidak terlibat. Kronologi  penangkapan berawal dari tim khusus  mengamankan MK yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan pada  saat baru keluar rumahnya, sehingga dilakukan  pemeriksaan dan didapati barang bukti ganja kering siap edar di kardus handphone dan disimpan di  tas pelaku.

Mendapati barang bukti tersebut, pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke   rumah pelaku dan didapati  3 orang dalam satu kamar. Ketika dilakukan penggeledahan, di dapati barang bukti ganja di dalam salon speaker.

‘’Tersangka HO yang berasal dari Kabupaten Pegunungan Bintang membawa  ganja ke Kabupaten  Boven Digoel melalui jalur penerbangan udara  dan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Boven Digoel,’’ kata Kapolres, Senin (28/11).

   Dikatakan, dari hasil keterangan kedua  tersangka bahwa  penjualan  ganja tersebut dilakukan kepada anak muda dan pelajar yang ada di Boven Digoel. Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan  berupa ganja kering dengan berat  499,29 gram, uang  tunai Rp 618.000, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah jaket warna coklat biru motif kotak-kotak merk Superior, 1 buah tas noken tali genemo, 1 unit speaker salon warna hitam, 1  buah dos Handphone merk Vivo Y01 warna putih.

“Dari penyidikan, kedua tersangka NMK dan HO dikenakan  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara Minimal 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan,  kedepannya pihaknya  akan berkordinasi dengan  pemerintah kabupaten  tetangga dan tetap memperkuat pengawasan jaringan peredaran Narkoba. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

8 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

9 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

10 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

11 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

12 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

16 hours ago