Categories: NASIONAL

KPK Pastikan Korupsi Ditangani Tanpa Celah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun langkah strategis menghadapi penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru. Di tengah masa transisi menuju implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara korupsi tetap dilakukan secara tegas, presisi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Upaya antisipasi ini dinilai penting karena perubahan KUHP tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemidanaan, tetapi juga berdampak pada mekanisme pembuktian. Ancaman hukuman dan kedudukan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa ikut berubah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam proses penanganan perkara. “Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” kata Setyo, Rabu (27/5).

Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, tetap mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi nasional yang tengah memasuki tahap harmonisasi besar-besaran. Dalam pembahasannya, perhatian utama diarahkan pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi.

“Serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan kekhususan atau lex specialis,” tegasnya. Meski Indonesia sedang melakukan penyesuaian terhadap ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti. Penanganan khusus dan ancaman pidana yang ketat tetap diberlakukan.

Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, menyebut KUHP baru dinilai memperkuat lima tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang. “Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” ucap Topo.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

KPK Temukan Potensi Pemborosan Anggaran Rp691,6 Miliar

Maruli mengatakan, praktik transaksional dalam pengisian jabatan harus dihentikan karena telah berulang kali menyeret kepala…

8 hours ago

Pejabat Banyak Korupsi, Mental Dilayani Jadi Satu Biangnya

Fenomena maraknya pejabat publik yang terjerat kasus korupsi dan menghiasi berbagai media massa belakangan ini…

10 hours ago

Tahun Ini Pemprov Siapkan Kapal Subsidi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Muflih Musaad, mengatakan pemerintah…

12 hours ago

Nama Asing Dianggap Keren Padahal Identitas Lokal Bisa Jadi Alat Tangkis

Pelan namun pasti pembangunan di Jayapura terus melaku dan kian pesat. Hanya saja di tengah…

14 hours ago

BTM : Kita Tetap Dukung Owen

Ketua umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen menghormati keputusan Owen Rahadiyan yang melepas…

16 hours ago

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

2 days ago