Categories: NASIONAL

KPK Pastikan Korupsi Ditangani Tanpa Celah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun langkah strategis menghadapi penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru. Di tengah masa transisi menuju implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara korupsi tetap dilakukan secara tegas, presisi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Upaya antisipasi ini dinilai penting karena perubahan KUHP tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemidanaan, tetapi juga berdampak pada mekanisme pembuktian. Ancaman hukuman dan kedudukan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa ikut berubah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam proses penanganan perkara. “Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” kata Setyo, Rabu (27/5).

Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, tetap mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi nasional yang tengah memasuki tahap harmonisasi besar-besaran. Dalam pembahasannya, perhatian utama diarahkan pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi.

“Serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan kekhususan atau lex specialis,” tegasnya. Meski Indonesia sedang melakukan penyesuaian terhadap ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti. Penanganan khusus dan ancaman pidana yang ketat tetap diberlakukan.

Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, menyebut KUHP baru dinilai memperkuat lima tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang. “Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” ucap Topo.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gaji Hakim Naik 300 Persen, Akademisi: Gaji Selangit Tak Jamin Bersih

Dalam pandangannya, kenaikan drastis ini melahirkan pertanyaan mendasar di benak publik: "Gaji hakim naik, rakyat…

40 minutes ago

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

8 hours ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

9 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

10 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

11 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

12 hours ago