Dalam sistem hukum pidana yang baru, hanya terdapat lima tindak pidana yang masuk kategori Core Crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima kejahatan itu tetap memperoleh perlakuan khusus, baik dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukumnya.
Topo menekankan, kekhususan itu dipertahankan untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan terhadap kejahatan serius tetap optimal. Salah satu perubahan penting dalam KUHP Baru adalah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam rumusan sejumlah pasal pidana. Kendati demikian, perubahan itu dipastikan tidak melemahkan proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Menurut Topo, jaksa KPK tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pelaku korupsi secara menyeluruh di persidangan. Selain itu, KUHP Baru juga membuka peluang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
“Melalui pendekatan tersebut, korporasi yang terbukti mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat langsung dikenakan pidana denda hingga Rp 50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan individu secara personal,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Pegunungan mendorong penyelenggaraan pekan olahraga daerah atau Porda guna…
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Papua, Arya Sinulingga, akan melakukan koordinasi dengan pengurus PSSI Papua…
Presiden Direktur NCK, Owen Rahadiyan, mengaku puas terhadap perkembangan permainan tim selama masa pemusatan latihan…
- Sebanyak 89 crosser akan saling adu kecepatan pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region VI,…
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…