Site icon Cenderawasih Pos

Tak Ada IKN di Visi Misi Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Ada

Ketiga bakal calon presiden, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. (Pojok Satu)

JAKARTA-Tiga pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) masing-masing telah mempublikasikan visi misi yang akan menjadi acuan mereka dalam bertarung di Pemilihan Presiden pada 14 Februari mendatang.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam visi misi ketiga pasangan calon adalah soal Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam visi misi yang diterima JawaPos.com, dari ketiga pasangan capres dan cawapres hanya Anies Baswedan dan Cak Imin yang tidak mencantumkan IKN dalam visi misi pencalonannya.
Hal ini diketahui usai JawaPos.com, mencoba mencari dan tidak menemukan kata kunci atau keyword IKN dalam dokumen visi misi Anies Baswedan dan Cak Imin. Sementara, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD secara spesifik menyebutkan IKN dalam program kerjanya yang berjudul “Menuju Indonesia Unggul”. Bahkan, pasangan ini pun secara gamblang memastikan soal percepatan penyelesaiannya.
“Komitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara secara bertahap hingga IKN menjadi titik keseimbangan baru keadilan pembangunan sekaligus simbol Indonesia yang futuristik,” sebagaimana dikutip dalam dokumen visi misi dan program kerja Ganjar-Mahfud, Jumat (27/10).

Sementara itu, dalam dokumen visi misi Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, IKN menjadi salah satu dari 17 program prioritas. Dalam hal ini, mereka ingin melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“Pembangunan Indonesia harus lebih merata melalui penciptaan pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa. Salah satunya adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” tulis visi misi Prabowo Gibran.
Diberitakan sebelumnya, tiga pasangan capres dan cawapres telah melakukan tes kesehatan. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi penutup. Rencananya, hasil pemeriksaan kesehatan tiga paslon diserahkan kepada KPU hari ini.
’’Akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat, sekira pukul 14.00 WIB atau bakda jumatan,’’ ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.
Untuk diketahui, hasil tes kesehatan menjadi salah satu syarat penetapan bakal capres-cawapres. Selain tes kesehatan, ada dokumen persyaratan lain yang menjadi syarat akumulatif.
Sesuai Undang-Undang Pemilu maupun PKPU No 19 Tahun 2023, hasil tes kesehatan berlaku sekali. Artinya, jika calon dinyatakan tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani, KPU tidak akan melakukan tes ulang.(*)
Sumber: Jawapos
Exit mobile version