Categories: NASIONAL

Rekening Mas Botok AMPB Akhirnya Dibuka

Rumah Anggota AMPB Ditembak OTK

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok sudah normal. Penundaan transaksi yang sempat dimohonkan oleh polisi kepada Bank Mandiri sudah dibuka kembali. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa mulai hari ini (26/8), penundaan transaksi tersebut sudah tidak berlaku. Jajarannya sudah berkoordinasi dengan Bank Mandiri terkait hal itu.

”Hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali,” ungkap Iman kepada awak media pada Rabu (26/8). Meski terjadi menjelang aksi demo AMPB di Jakarta pada Kamis (27/8), Iman menyampaikan bahwa penundaan transaksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas pemilik rekening, melainkan sebagai bagian dari upaya perlindungan.

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun saudara Supriyono ataupun saudara Botok juga terlindungi oleh negara,” terang dia.

Selain itu, Polda Metro Jaya ingin memastikan data-data tersebut aman dan tidak digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, setelah melalui klarifikasi beberapa pihak, polisi memutuskan penundaan transaksi pada rekening milik Botok dibuka kembali.

Diberitakan sebelumnya, aliran dana dalam rekening tersebut tengah dalam penelusuran pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Langkah itu diambil setelah polisi memohon penundaan transaksi atas rekening tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan tujuan penggalangan dana yang dilakukan oleh Supriyono. Selain itu, polisi ingin melihat lebih jauh ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam lalu lintas uang ke rekening yang bersangkutan.

Sesuai dengan mekanisme, Budi menyatakan, penundaan transaksi berlangsung maksimal selama 5 hari kerja. Selama penundaan transaksi itu polisi melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam penggalangan dana yang dilakukan.”Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, (jika nantinya) tidak ditemukan pidana otomatis itu (rekening) akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” ucap Budi kepada awak media di Jakarta pada Senin (24/8).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago