Categories: NASIONAL

Bukan THR Tapi BHR yang Diperoleh Ojol

JAKARTA-Kabar bahagia jelang lebaran hari raya 2026 menyambut Pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya di tahun ini, mereka kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR). Bonus ini pencairannya dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Bahkan, ia menyebut bahwa Kemnaker sudah menemui perusahaan transportasi online atau aplikator untuk membahas hal tersebut.

“Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik,” kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).Menurut Yassierli, hasil diskusi Kemnaker dengan aplikator menunjukkan sinyal positif.

Nantinya, terbit Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pemberian BHR bagi ojol. Kepastian peluncuran SE tersebut masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman BHR ojol dilakukan bersamaan dengan THR bagi pegawai swasta.

“Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu Koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” imbuhnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

2 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

10 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

11 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

12 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

13 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

16 hours ago