

Lewat penjelasannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa tindak curang itu dilakukan oleh Riva melalui pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Harli menyebut, Riva membeli pertalite atau bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92 atau pertamax. Kemudian dia melakukan blending atau mencampur atau melakukan oplos.
JAKARTA – Di balik penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ada modus kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Bos anak perusahaan PT Pertamina itu melakukan oplos pertalite dengan pertamax. Kejahatan yang merugikan masyarakat triliun rupiah itu diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lewat penjelasannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa tindak curang itu dilakukan oleh Riva melalui pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Harli menyebut, Riva membeli pertalite atau bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92 atau pertamax. Kemudian dia melakukan blending atau mencampur atau melakukan oplos.
”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” terang Harli.
Perbuatan tersebut jelas dilarang dan melanggar aturan. Karena itu, Kejagung menindak Riva bersama enam tersangka lainnya. Mereka diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Termasuk Riva, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
”Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Harli.
Selain modus oplos pertalite dengan pertamax, dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu juga dilakukan dengan modus lainnya. Yakni melalui ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, dan impor BBM melalui broker. Kerugian juga ditimbulkan akibat pemberian kompensasi dan kerugian pemberian subsidi.
Berdasar penghitungan awal, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun. Rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun. (*/JawaPos.com)
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…