Categories: MERAUKE

DPRP Papua Selatan Tetapkan AKD

Anggota DPRP Afirmasi Akan Menyesuaikan      

MERAUKE-  Dewan Perwakilan Rakyat  Provinsi (DPRP) Papua Selatan akhirnya menetapkan  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna DPRP Papua Selatan dipimpin Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun didampingi Wakil Ketua I Fadli Burhan dan Wakil Ketua II  Viktorianus Ohoiwutun, Selasa (25/2).

   Adapun alat kelengkapan dewan yang ditetapkan tersebut yakni Komisi  I yang membidangi pemerintahan, hukum dan HAM, Komisi II membidangi perekonomian dan keuangan, komisi III membidangi kesejahteraan masyarakat dan komisi IV membidangi pembangunan. Selain komisi, juga badan legeslasi, badan keuangan, badan musyawarah dewan dan  badan kehormatan dewan (BKD).

Pengesahan  ini juga sekaligus  pengesahan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota dari masing-masing  AKD tersebut. Dimana seluruh anggota DPRP Papua Selatan yang saat ini berjumlah  34 orang dari 35 orang  karena satu anggota DPRP dari Partai Golkar belum dilantik,  seluruhnya telah terdistribusi  di dalam AKD tersebut.

  Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun mengatakan dengan disahkannya pembentukan AKD ini maka para anggota dewan sudah bisa bekerja sesuai dengan fuyngsi jabatannya masing-masing. ‘’Kalau ada penyampaian aspirasi masyarakat  seperti yang dilakukan mahasiswa kemarin, maka yang tangani  atau terima adalah Komisi I,’’ jelasnya.    

Bagaimana dengan 9 anggota DPRP  Afirmasi setelah dilantik nanti? Heribertus Silvinus Silubun menjelaskan bahwa nantinya para anggota DPRP pegangkatan tersebut  tinggal memilih untuk masuk di alat kelengkapan dewan yang mana.

‘’Begitu dilantik nanti, mereka musyawarah untuk menunjuk salah satu dari mereka sebagai wakil ketua III kemudian  mendistribusikan anggotanya ke alat-alat kelengkapan yang sudah terbentuk.  Semuanya sudah disiapkan jadi tinggal menyesuaikan dan langsung bisa bekerja,’’ katanya.

Ke-9 anggota DPRP pegangkatan ini jelas Heribertus Silubun merupakan kelompok khusus yang ditunjuk masyarakat mewakili masyarakat asli Papua sehingga tidak memiliki peluang untuk menjadi ketua, wakil ketua atau bendahara di  alat kelengkapan dewan tersebut. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

54 minutes ago

Marak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…

2 hours ago

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

3 hours ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

4 hours ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

5 hours ago

Proses Penjemputan Ternyata Tak Mudah

Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…

9 hours ago