Categories: MERAUKE

DPRP Papua Selatan Tetapkan AKD

Anggota DPRP Afirmasi Akan Menyesuaikan      

MERAUKE-  Dewan Perwakilan Rakyat  Provinsi (DPRP) Papua Selatan akhirnya menetapkan  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna DPRP Papua Selatan dipimpin Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun didampingi Wakil Ketua I Fadli Burhan dan Wakil Ketua II  Viktorianus Ohoiwutun, Selasa (25/2).

   Adapun alat kelengkapan dewan yang ditetapkan tersebut yakni Komisi  I yang membidangi pemerintahan, hukum dan HAM, Komisi II membidangi perekonomian dan keuangan, komisi III membidangi kesejahteraan masyarakat dan komisi IV membidangi pembangunan. Selain komisi, juga badan legeslasi, badan keuangan, badan musyawarah dewan dan  badan kehormatan dewan (BKD).

Pengesahan  ini juga sekaligus  pengesahan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota dari masing-masing  AKD tersebut. Dimana seluruh anggota DPRP Papua Selatan yang saat ini berjumlah  34 orang dari 35 orang  karena satu anggota DPRP dari Partai Golkar belum dilantik,  seluruhnya telah terdistribusi  di dalam AKD tersebut.

  Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun mengatakan dengan disahkannya pembentukan AKD ini maka para anggota dewan sudah bisa bekerja sesuai dengan fuyngsi jabatannya masing-masing. ‘’Kalau ada penyampaian aspirasi masyarakat  seperti yang dilakukan mahasiswa kemarin, maka yang tangani  atau terima adalah Komisi I,’’ jelasnya.    

Bagaimana dengan 9 anggota DPRP  Afirmasi setelah dilantik nanti? Heribertus Silvinus Silubun menjelaskan bahwa nantinya para anggota DPRP pegangkatan tersebut  tinggal memilih untuk masuk di alat kelengkapan dewan yang mana.

‘’Begitu dilantik nanti, mereka musyawarah untuk menunjuk salah satu dari mereka sebagai wakil ketua III kemudian  mendistribusikan anggotanya ke alat-alat kelengkapan yang sudah terbentuk.  Semuanya sudah disiapkan jadi tinggal menyesuaikan dan langsung bisa bekerja,’’ katanya.

Ke-9 anggota DPRP pegangkatan ini jelas Heribertus Silubun merupakan kelompok khusus yang ditunjuk masyarakat mewakili masyarakat asli Papua sehingga tidak memiliki peluang untuk menjadi ketua, wakil ketua atau bendahara di  alat kelengkapan dewan tersebut. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

8 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

9 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

9 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

10 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

10 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

11 hours ago