Categories: MERAUKE

DPRP Papua Selatan Tetapkan AKD

Anggota DPRP Afirmasi Akan Menyesuaikan      

MERAUKE-  Dewan Perwakilan Rakyat  Provinsi (DPRP) Papua Selatan akhirnya menetapkan  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna DPRP Papua Selatan dipimpin Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun didampingi Wakil Ketua I Fadli Burhan dan Wakil Ketua II  Viktorianus Ohoiwutun, Selasa (25/2).

   Adapun alat kelengkapan dewan yang ditetapkan tersebut yakni Komisi  I yang membidangi pemerintahan, hukum dan HAM, Komisi II membidangi perekonomian dan keuangan, komisi III membidangi kesejahteraan masyarakat dan komisi IV membidangi pembangunan. Selain komisi, juga badan legeslasi, badan keuangan, badan musyawarah dewan dan  badan kehormatan dewan (BKD).

Pengesahan  ini juga sekaligus  pengesahan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota dari masing-masing  AKD tersebut. Dimana seluruh anggota DPRP Papua Selatan yang saat ini berjumlah  34 orang dari 35 orang  karena satu anggota DPRP dari Partai Golkar belum dilantik,  seluruhnya telah terdistribusi  di dalam AKD tersebut.

  Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun mengatakan dengan disahkannya pembentukan AKD ini maka para anggota dewan sudah bisa bekerja sesuai dengan fuyngsi jabatannya masing-masing. ‘’Kalau ada penyampaian aspirasi masyarakat  seperti yang dilakukan mahasiswa kemarin, maka yang tangani  atau terima adalah Komisi I,’’ jelasnya.    

Bagaimana dengan 9 anggota DPRP  Afirmasi setelah dilantik nanti? Heribertus Silvinus Silubun menjelaskan bahwa nantinya para anggota DPRP pegangkatan tersebut  tinggal memilih untuk masuk di alat kelengkapan dewan yang mana.

‘’Begitu dilantik nanti, mereka musyawarah untuk menunjuk salah satu dari mereka sebagai wakil ketua III kemudian  mendistribusikan anggotanya ke alat-alat kelengkapan yang sudah terbentuk.  Semuanya sudah disiapkan jadi tinggal menyesuaikan dan langsung bisa bekerja,’’ katanya.

Ke-9 anggota DPRP pegangkatan ini jelas Heribertus Silubun merupakan kelompok khusus yang ditunjuk masyarakat mewakili masyarakat asli Papua sehingga tidak memiliki peluang untuk menjadi ketua, wakil ketua atau bendahara di  alat kelengkapan dewan tersebut. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

13 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

14 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

15 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

17 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

18 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

19 hours ago