Site icon Cenderawasih Pos

MKMK Akui Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Isu Berat dan Serius

Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan./Instagram/@mahkamahkonstitusi

JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi. Klarifikasi ini penting dilakukan, karena MK secara kelembagaan tengah menjadi sorotan publik.
“Ini juga untuk memastikan respons yang cepat, karena isu ini, isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10).
Jimly memastikan, pihaknya sudah mempelajari seluruh laporan yang masuk. Namun, ada beberapa laporan yang masuk sebelum putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tersebut.
“Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK,” tegas Jimly

“Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September 16 dan 18 Agustus. Sebelum Putusan MK saudara laporan, dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum di registrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima,” sambungnya.
Sidang etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya, setelah MK menerima laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu diajukan ke MK dengan nomor register 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua Occuring Opinion atau alasan berbeda dari hakim MK. Putusan itu menuai polemik.
Sejumlah pihak menilai, Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, untuk maju cawapres melalui putusan MK yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah. (*)
Sumber:   Jawapos
Exit mobile version