Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengimbau agar mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK. Dia menegaskan, PPPK Paruh Waktu ini jadi jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, lanjut dia, mereka juga diberikan NIPPPK.
“PPPK Paruh Waktu itu adalah pegawai aparatur sipil negara. Justru itu masa transisi ketika dari aspek keuangan belum terpenuhi, jadi status hukum dinaikkan,” tegasnya.
“Tapi ketika gajinya Rp 1 juta akan diberikan Rp 1 juta dulu, supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” sambungnya.
Selain itu, di nomenklatur ini, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Adapun keempatnya meliputi Pengelola umum operasional, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional, dan Penata layanan operasional.
Di sisi lain, Aba juga menyampaikan update untuk pengangkatan CPNS tahun 2024. Menurutnya, sudah 99,72 persen CPNS sudah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS. Sementara untuk PPPK Tahap I sudah 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, untuk PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan 8,47 persen yang mendapat SK.
Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk bisa segera mengajukan NIPPPK-nya. Mengingat batas terakhir pengajuan pada 10 September 2025. (*/Jawapos)
Page: 1 2
Ps. Kanit 1 Subdit Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital AKP Muhammad Ridwan, mengataakn bahwa…
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo mengimbau seluruh kader Partai Golkar…
Dari 29 perkara narkotika tersebut, lima perkara merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan total…
Setelah tujuh hari melakukan pencarian, Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Merauke resmi menutup Operasi Pencarian…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mendorong percepatan penanganan sejumlah titik rawan…
Gubernur Papua Pegunungan DR(HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan proses pengisian 11 anggota DPR Otsus…