Categories: NASIONAL

Usai Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Masih Berstatus Saksi

JAKARTA-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi usai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka.
“Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Oleh karena itu, Firli pun diizinkan pulang setelah proses pemeriksaan usai. Adapun pemeriksaan kepada Firli berjalan sekitar 7 jam.
“Jadi, pukul 19.50 WIB tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,” jelas Ade.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wagub Papua: Jadikan HAM Pilar Pembangunan Daerah!

  "Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…

7 hours ago

Pencarian Ditutup, Dua Nelayan Belum Ditemukan

Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…

8 hours ago

Dua Paket Sabu Diamankan di Bandara Mozes Kilangin Timika

Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…

8 hours ago

Wali Kota: Pedagang Musiman Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan!

Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…

9 hours ago

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jalani Pemeriksaan

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…

9 hours ago

MK: Harus Melalui Dewan Pers, Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…

10 hours ago