

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JAKARTA- Beredar potongan video yang menampilkan ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) tentang konflik di Poso dan Ambon pada masa lalu. Video ini menjadi sorotan terkait pemakaian diksi mati syahid yang dianggap telah menyerempet kepada isu SARA.
Peneliti Drone Emprit, Rizal Nova Mujahid menilai, video yang beredar tersebut terindikasi bagian manipulasi konteks. Video yang beredar hanya bagian kecil dari video utuhnya. “Apa yang terjadi adalah video aslinya 43 menit yang membahas tentang Strategi Diplomasi Indonesia dalam Mitigasi Eskalasi Perang Regional Multipolar, lalu dipotong pendek-pendek sehingga kehilangan konteksnya, baik historis maupun akademiknya,” kata Rizal, Jumat (24/4).
Rizal mengatakan, penggunaan kata mati syahid oleh JK sebatas refleksi historis terkait konflik di Poso dan Ambon lalu. Kata itu tidak diarahkan untuk konteks melakukan kekerasan berbasis agama. “Kata Mati Syahid adalah dalam konteks refleksi historis terkait konflik di Poso dan Ambon, tetapi diputarbalikkan seolah JK mengajarkan dan mendukung doktrin kekerasan,” imbuhnya.
Hasil kajiannya, kata Rizal, penyeberan video JK tersebut dilakukan secara masif di media sosial. Lebih dari 34.600 mention dengan 17 persen sentimen bernada negatif, dan lebih dari 1.600 percakapan bernada marah ditemukan di semua platform. Bahkan di X ada konten yang engagement-nya mencapai 2,5 juta. “Dilihat dari penyebarannya ini baru ramai sebulan setelah ceramah di UGM,” jelasnya.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…