Categories: NASIONAL

Bolos 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat

JAKARTA–Aparatur sipil negara (ASN) tak boleh main-main dengan jam kerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mewanti-wanti, bagi yang lalai akan langsung diberi sanksi.

Sanksi yang diberikan pun tidak main-main. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja misalnya, bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut. Dalam SE ini, ia meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI,  Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

”PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujarnya, kemarin (23/6).

Dia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif ASN baik instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. PPK wajib melakukan pengawasan terhadap ASN agar jam kerja ditaati sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu dilaksanakan guna menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi. Selain itu, jam kerja ini berhubungan dengan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat sebagai salah satu tugas ASN.

Dia memahami, bahwa saat ini masih ada ASN yang mungkin masih menerapkan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Menurutnya, kondisi ini tak jadi masalah. Pengawasan pola kerja ini pun tetap dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

”Pengawasan ini juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Serta, percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya,” papar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. (mia/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: ASNNASIONAL

Recent Posts

Tekanan Ekonomi, Banyak Bujangan Masuk RS Jiwa

Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan ternyata tidak hanya berdampak pada tingkat kesejahteraan, tetapi…

1 hour ago

BMKG Waspadai Sebaran Asap Lintas Batas dari Papua Nugini

Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…

2 hours ago

Sempat Kabur Saat Disergap, Terduga Curanmor Akhirnya Diciduk di Ifale

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…

3 hours ago

Pergerakan Kerak Bumi Picu Gempa di Jayapura

  Berdasarkan hasil analisis pemutakhiran parameter dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa…

4 hours ago

Waspadai Perubahan Cuaca Lokal

   Ketua Tim Meteorologi Publik BMKG, Finnyalia Napitupulu, menginformasikan bahwa gambaran cuaca secara umum di…

5 hours ago

Kemendagri Redam Isu Perubahan Definisi OAP

  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum…

6 hours ago