“Ya prosesnya sudah berjalan. Saya, Pak Mahfud (MD) dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu. Yang pertama saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi. Pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya,” kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Ganjar menegaskan, dirinya menghormati putusan MK tersebut. Ia pun menyampaikan selamat bekerja untuk pemenang Pilpres 2024 yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” tegas Ganjar.
Meski kandas di MK, lanjut Ganjar, terkait pengajuan hak angket merupakan hak politik parlemen. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para anggota dewan terkait isu hak angket. “Oh itu nanti ruang di parlemen politik, kalau hukumnya kami ada di sini,” pungkas Ganjar. (jawapos.com)
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…