“Ya prosesnya sudah berjalan. Saya, Pak Mahfud (MD) dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu. Yang pertama saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi. Pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya,” kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Ganjar menegaskan, dirinya menghormati putusan MK tersebut. Ia pun menyampaikan selamat bekerja untuk pemenang Pilpres 2024 yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” tegas Ganjar.
Meski kandas di MK, lanjut Ganjar, terkait pengajuan hak angket merupakan hak politik parlemen. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para anggota dewan terkait isu hak angket. “Oh itu nanti ruang di parlemen politik, kalau hukumnya kami ada di sini,” pungkas Ganjar. (jawapos.com)
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WIT dan langsung melakukan pemeriksaan serta olah TKP.…
Rustan menjelaskan, dukungan dana dari Pemkot Jayapura tidak selalu harus sama dengan nominal yang diajukan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengatakan…
Kepala Puskesmas Sentani, dr. H. Farid Yusuf, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan…
Ia meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memanggil dan mengingatkan bawahannya,…
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya hewan ternak sapi di wilayah Arso II,…