Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dalam kerangka hak asasi manusia.
Prof Ni’am juga mengungkapkan, dalam kunjungannya ke sejumlah negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal, ia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
“Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak asasi paling mendasar, yakni hak beragama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Tidak bisa dibarter dengan harga. Diberi gratis pun, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tuturnya.
Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, aspek substansi kehalalan, menurutnya, tidak boleh dikompromikan.
“Hal-hal administratif bisa disederhanakan. Tetapi jangan sampai mengorbankan hal yang fundamental hanya demi keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” pungkasnya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa meningkatnya eskalasi gangguan keamanan…
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai nekatnya terdakwa WN Tiongkok yang sempat…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda mengatakan bahwa di lokasi tersebut akan dibangun Kampung Nelayan MBG dan…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Erni Kallem, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan…
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, mengatakan pelaksanaan apel pagi berjalan baik dengan kehadiran pegawai…
Kapolres juga menekankan kepada seluruh anggota untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sikap…