Lebih lanjut dijelaskan bahwa kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas, sehingga perlu dikelola secara efisien dan terencana. Oleh karena itu, penerapan masa berlaku kuota memiliki sejumlah tujuan.
Komdigi menyebutkan terdapat empat fungsi utama dari kebijakan masa berlaku kuota. Pertama adalah menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan.
Kemudian mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, serta terakhir adalah mempertahankan kualitas layanan publik.
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah menilai pengaturan masa aktif kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Pemerintah juga berpandangan bahwa dalil yang diajukan para pemohon dalam uji materi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga meminta MK untuk menolak seluruh permohonan.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Para pemohon pada intinya mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktifnya berakhir oleh operator telekomunikasi.
Page: 1 2
Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…
Persipura bukan lawan yang bisa dipandang sebelah mata. Mutiara Hitam sebelumnya menjadi salah satu kandidat…
Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa…
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Linus Pasarang, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya penguatan…