Categories: NASIONAL

WNA Nginap di Hotel, Pengelola Wajib Mendata dan Lapor

JAYAPURA – DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan Revisi Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini mencakup  beberapa pasal yang mengalami modifikasi, salah satunya mengakomodasi kebutuhan domestik terkait keamanan serta penegakan hukum.

  Untuk itu Kepala Imigrasi Kelas l Jayapura, Ronny Fajar Purba minta pengusaha/pengelola perhotelan wajib mendata setiap warga negara asing (WNA) yang menginap di masing-masing hotel yang ada di Papua khususnya kota Jayapura.

   Hal itu disampaikan Ronny kepada sejumlah wartawan di Hotel Aston kota Jayapura, Rabu (20/11) siang. Menurut Ronny, hal ini bertujuan  untuk mempermudah pengawasan orang asing yang masuk ke kota Jayapura oleh Kantor Imigrasi Jayapura.

  “Sesuai Undang-undang Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing yang datang menginap,” jelasnya kepada.

  Dia menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata juga perhotelan maupun unsur jasa penerbangan di bandara tentang undang-undang keimigrasian, terutama mengenai orang asing yang masuk ke Wilayah Papua khususnya di Jayapura.

  Untuk mempermudah pengawasan tersebut, Imigrasi Jayapura membangun kerjasama dengan pemangku kepentingan tak terkecuali manajemen Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura.

  Lebih lanjut dia sampaikan dengan adanya sosialisasi itu pihak imigrasi hendak bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melaksanakan UU tersebut.

  Adapun kegiatan sosialisasi itu kata Ronny di hadirii oleh pemateri dari Kantor Imigrasi Jayapura, Dirintelkam Polda Papua dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura.

  Secara keseluruhan, kata kepala imigrasi mengatakan revisi UU ini memperkuat peran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan mengatur mobilitas WNI serta orang asing di Indonesia. Selain itu, perubahan ini memberikan kepastian hukum lebih jelas bagi semua pihak terkait.

   Dia mengaku menyambut baik revisi ini. Menurutnya, perubahan ini akan memperbaiki tata kelola keimigrasian dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lapangan.

   “Dengan kewenangan yang diperluas dan diperjelas, Imigrasi Jayapura akan semakin optimal dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa warga negara dan orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian. Ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah kami,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

1 hour ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

3 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

4 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

5 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

6 hours ago

Staf Ahli DPRK Mimika Jadi Korban Begal

Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…

7 hours ago