

ilustrasi kalender / sumber: pixabay/ Tigerlily713
JAKARTA– Tanggal merah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan.
Tiga Kementerian Indonesia yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, telah menetapkan daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 833, 3, dan 4 tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dilansir dari kemenkopmk.go.id, Rabu (22/22), tahun 2024 memiliki 27 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut adalah daftarnya.
– Kamis, 8 Februari 2024 Hari Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
– Jumat, 9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Sabtu, 10 Februari 2024 Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Senin, 11 Maret 2024 Hari Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– Selasa, 12 Maret 2024 Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– Jumat, 29 Maret 2024 Hari Libur Nasional Wafat Isa Al Masih.
– Minggu, 31 Maret 2024 Hari Libur Nasional Paskah.
Page: 1 2
Pada tahun 2024, jumlah masyarakat yang menjalani tes malaria sebanyak 358.589 orang dengan temuan kasus…
Erick Ohee menilai aksi pemalangan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang menuntut hak mereka agar…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu…
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, mengatakan pada tahun ini terdapat beberapa proyek…
Koordinator Jurnalis Kabupaten Jayapura sekaligus Ketua FJPI Papua, Kornelia Mudumi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk…
General Manager Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan, dalam program ini, manajemen…