Categories: NASIONAL

Pemekaran Pengaruhi Verifikasi Parpol dan Dapil

JAKARTA-Rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi di wilayah Papua bisa berdampak secara elektoral. Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) itu memiliki konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan, salah satu tahapan terdekat adalah verifikasi partai politik. Dia berharap, pengesahan (DOB) tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. ”Sebab, akan menimbulkan persoalan,” ujarnya kemarin (20/6).

Salah satu persoalan yang akan terjadi dalam proses tersebut adalah terkait kewenangan untuk melaksanakan verifikasi di daerah. Secara regulasi, KPU daerah wajib melakukan verifikasi. Namun problemnya, secara infrastruktur maupun kelembagaan, penyelenggara pemilu di DOB belum tersedia.

Hal itu, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. ”Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, UU Pemilu mengatur syarat kepengurusan partai. Antara lain wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di level kecamatan. Selain itu, ada kewajiban memiliki anggota 1000 orang atau sebanyak 1/1000 dari jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota.

Anggota KPU Idham Kholik juga menyampaikan hal serupa. Jika DOB terbentuk, maka harus ada satuan kerja penyelenggara di provinsi baru. Dalam arti, perlu disiapkan KPU dan Bawaslu di daerah tersebut. ”Jadi jelas penambahan DOB ini akan memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Idham menyebut keberadaan DOB juga akan memiliki implikasi pada sejumlah pengaturan. Antara lain pembagian daerah pemilihan (dapil) yang notabene akan menambah jumlah kursi di setiap provinsi. ”Paling sedikit tiga kursi (setiap provinsi),” imbuhnya.

KPU sendiri, masih akan menunggu kepastian kebijakan pemekaran. Sampai saat ini, penyelenggara masih mendasarkan tahapan dan aturan pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Untuk diketahui, RUU terkait DOB sendiri sudah bergulir di DPR. Pemerintah sudah menerbitkan surat presiden, sebagai bentuk kesiapan melakukan pembahasan. (far/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUAPEMILU

Recent Posts

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

9 hours ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

9 hours ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

10 hours ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

10 hours ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

11 hours ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

12 hours ago