Categories: NASIONAL

Lewat Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah UGM Jokowi

Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti ⁠Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

”Klaster kedua ada 3 orang yang kami tetapkan, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” terang Asep Edi. Ketiga inisial itu merujuk pada Roy Suryo, ⁠Rismon Hasiholan Sianipar, serta ⁠Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Asep Edi menyatakan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik.

”Bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tren Peredaran Barang Ilegal Bergeser, Pelaku Memanfaatkan Online dan MedsosTren Peredaran Barang Ilegal Bergeser, Pelaku Memanfaatkan Online dan Medsos

Tren Peredaran Barang Ilegal Bergeser, Pelaku Memanfaatkan Online dan Medsos

Botol-botol miras dipecahkan satu per satu, cairannya dibuang ke dalam tong sampah besar. Sementara rokok…

1 day ago

Kurangi Tumpukan, Ketua Komisi I DPRP Tinjau Terminal Kontainer

rovinsi Papua Selatan khususnya Kabupaten Merauke yang telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) untuk…

1 day ago

Coach RD Masih Ogah Bicara Pemain Baru

Ia mengaku tidak ingin mengganggu konsentrasi pemainnya sebelum jendela transfer pemain dibuka. Sehingga akan fokus…

1 day ago

Sepanjang 2025, Kejari Mimika Selesaikan 183 Perkara, 170 Telah Dieksekusi

Dikatakan bahhwa dari jumlah di atas, terdapat 183 perkara berhasil dilimpahkan ke tahap penyelesaian. Sedangkan,…

1 day ago

Libur Nataru, Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran…

1 day ago

TPP 5.300 ASN/ P3K Tuntas Dibayarkan, Totalnya Rp 26 Miliar

Pembayaran TPP bagi setiap ASN/P3K dilakukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan memperhatikan meskanisme yang berlaku,…

1 day ago