Categories: NASIONAL

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

Pengedar Narkoba hingga Koruptor juga Dapat Remisi

JAYAPURA – Memaknai semangat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua menyalurkan Remisi Umum kepada 2.006 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan di seluruh wilayah Papua.

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 36 orang mendapatkan Remisi Umum II yang langsung menghirup udara bebas. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

   Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Sutarno, Bc.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara selektif, objektif, dan transparan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi.

   “Lebih dari sekadar angka, 2.006 remisi yang diberikan hari ini adalah 2.006 harapan. Pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku Warga Binaan selama mengikuti program pembinaan,” ujar Sutarno  dalam data yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (18/8).

   Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Papua, terdapat 655 narapidana terkait perkara khusus yang memenuhi syarat untuk menerima remisi tahun ini: Narkotika: 608 orang, ​Korupsi: 44 orang, ​Illegal Fishing: 2 orang, ​Illegal Trafficking: 1 orang, sementara ​Terorisme, Kejahatan Keamanan Negara, Illegal Logging, & Money Laundering: Nihil (0 orang).

  Lebih lanjut Sutarno mengungkapkan bahwa, seluruh penerima telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu yang dipersyaratkan, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

  Ia berpesan agar warga binaan menjadikan momen kemerdekaan ini sebagai titik balik perubahan. Pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan pidana, melainkan berlanjut pada pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, serta reintegrasi sosial.

  “Kami ingin memastikan bahwa ketika seorang Warga Binaan kembali ke tengah masyarakat, yang dibawa bukan lagi masa lalu yang kelam, tetapi semangat baru untuk memperbaiki kehidupan dan membangun masa depan,” harapnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

7 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

8 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

9 hours ago

Meski Minim Sarana Pendukung, Tetap Siaga di Tengah Bayang-bayang Bencana

 Topografi Kota Jayapura yang unik diapit oleh gugusan perbukitan curam dan bentangan pesisir pantai membuat…

10 hours ago

Peluang Ekspor ke PNG Masih Terbuka

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Jacleana Joku berharap pengusaha di Papua memanfaatkan peluang…

11 hours ago

Gubernur: Kepala Daerah Wajib Hadir di Agenda Penting!

-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta para bupati dan wali kota tidak menyerahkan agenda penting…

12 hours ago