Categories: NASIONAL

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

Pengedar Narkoba hingga Koruptor juga Dapat Remisi

JAYAPURA – Memaknai semangat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua menyalurkan Remisi Umum kepada 2.006 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan di seluruh wilayah Papua.

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 36 orang mendapatkan Remisi Umum II yang langsung menghirup udara bebas. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

   Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Sutarno, Bc.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara selektif, objektif, dan transparan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi.

   “Lebih dari sekadar angka, 2.006 remisi yang diberikan hari ini adalah 2.006 harapan. Pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku Warga Binaan selama mengikuti program pembinaan,” ujar Sutarno  dalam data yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (18/8).

   Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Papua, terdapat 655 narapidana terkait perkara khusus yang memenuhi syarat untuk menerima remisi tahun ini: Narkotika: 608 orang, ​Korupsi: 44 orang, ​Illegal Fishing: 2 orang, ​Illegal Trafficking: 1 orang, sementara ​Terorisme, Kejahatan Keamanan Negara, Illegal Logging, & Money Laundering: Nihil (0 orang).

  Lebih lanjut Sutarno mengungkapkan bahwa, seluruh penerima telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu yang dipersyaratkan, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

  Ia berpesan agar warga binaan menjadikan momen kemerdekaan ini sebagai titik balik perubahan. Pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan pidana, melainkan berlanjut pada pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, serta reintegrasi sosial.

  “Kami ingin memastikan bahwa ketika seorang Warga Binaan kembali ke tengah masyarakat, yang dibawa bukan lagi masa lalu yang kelam, tetapi semangat baru untuk memperbaiki kehidupan dan membangun masa depan,” harapnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Realisasi APBD Papua 2025, Pendapatan 97,95 % dan Belanja 96,58 %

  Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban…

14 hours ago

TPAKD Papua Siapkan Strategi Baru Dorong Ekonomi Daerah

  Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua, Andry, mengatakan TPAKD bukan sekadar…

15 hours ago

Pemprov Harus Serius Kelola Aset Senilai Rp17,4 Triliun

   Pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan Yermias Y.Y. Wouw,  menyoroti nilai aset daerah Papua…

16 hours ago

Melihat Aksi Solidaritas Masyarakat Kota Jayapura Dalam Musibah Gempa di NTT

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi pada Sabtu, 15…

17 hours ago

ABR: Festival Kampung Tak Boleh Hilang

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan…

1 day ago

Tabrak Truk Tabung Gas, Pengendara Motor Luka-luka

  Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Pengendara sepeda motor bernomor polisi PA…

1 day ago