

Ilustrasi pelayan BPJS Kesehatan
JAKARTA– Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pemutihan tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai sekitar Rp14 triliun. Kebijakan tersebut diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam jangka waktu lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan hingga saat ini regulasi terkait rencana pemutihan tersebut belum ditandatangani pemerintah. “Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya. Moga-moga segera ditandatangani,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Prihati menjelaskan, tunggakan yang akan dihapus merupakan iuran peserta yang sudah menunggak dalam waktu lama. Namun, ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pemutihan, peserta yang masih mampu tetap diwajibkan membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif. “Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya,” katanya. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung rencana tersebut.
Page: 1 2
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…
Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…
Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…