Categories: NASIONAL

Daerah Boleh Realokasi Anggaran untuk THR

Melalui Skema Realokasi Mendahului Perubahan APBD

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran 900/2069/SJ terkait pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketigabelas bagi ASN di daerah. SE tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Dalam SE tersebut, daerah diminta melakukan percepatan pencairkan THR maksimal H-10 lebaran. Sementara gaji ketigabelas diinstruksikan untuk diberikan pada bulan Juli.
Tito mengatakan, daerah harus segera mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pencairan. “Tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya kemarin.

Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Mendagri memberikan sejumlah opsi solusi. Pemda, kata Tito, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2022.

Namun jika belum mencukupi, daerah bisa menggeser anggaran dengan melakukan pencairan mendahului Perubahan APBD TA 2022 sesuai peraturan perundang-undangan. “Bisa bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia,” imbuhnya.

Dalam SE tersebut, Tito juga meminta gubernur untuk memantau proses pencairan THR dan gaji ketigabelas di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu proses pencairan THR di sektor swasta belum berjalan penuh. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar THR Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.

Keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik, dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. ”Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat,” paparnya.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Kemudian, pulihnya kegiatan belajar mengajar, hingga kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

”Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional, internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini. Hal ini ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022. “Ini indikasi yang bagi kami, THR dibayar penuh (oleh pengusaha, red),” tegasnya.

Oleh karenanya, perusahaan didorong dapat membayar THR Keagamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan. Dibayar penuh tanpa mencicil. (far/mia/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago