Categories: NASIONAL

7 Kejanggalan Penyelenggaran Haji 2024 Hasil Pemeriksaan Pansus DPR di Saudi

JAKARTA-Pansus Hak Angket Haji DPR terus mendalami dugaan kejanggalan dalam penyelenggaran haji 2024, terutama dalam pengelolaan kuota tambahan dari Arab Saudi. Pendalaman itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak hanya dilakukan di Jakarta, Tim Pansus Haji juga terbang ke Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Selama hampir sepekan di Saudi, semakin banyak kejanggalan pengelolaan ditemukan. Marwan Ja’far, salah seorang anggota Pansus Haji DPR yang ikut terbang ke Saudi mengatakan, pihaknya menemukan banyak masalah serta penyimpangan. Salah satu yang penting adalah tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu diberikan oleh Saudi secara gelondongan.

Seperti diketahui, masalah pokok sampai dibentuk Pansus Haji adalah pembagian tambahan kuota haji. Kementerian Agama (Kemenag) mendistribusikan sebanyak 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Atau 50 persen berbanding 50 persen.

Pembagian tersebut menyalahi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa haji reguler mendapatkan kuota 92 persen. Sedangkan haji khusus hanya 8 persen.

“Ketika ada penambahan kuota 20 ribu jemaah, amirul hajj Arab Saudi sangat terbuka dan komitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf dan lainnya,” kata Marwan kemarin (16/9).

Dalam pemberian tambahan kuota tersebut, pemerintah Saudi tidak pernah menetapkan komposisi atau pembagiannya. Marwan menegaskan, inisiasi pembagian tambahan kuota haji 2024 berasal dari Kemenag.

“Jadi, tidak benar keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Haji (Hilman Latief) yang mengatakan keputusan membagi (tambahan kuota) 50:50 persen karena didesak oleh pemerintah Arab Saudi. Tidak sama sekali benar,” bebernya. (wan/tyo/c17/dio)

SEJUMLAH TEMUAN PANSUS HAJI DPR DI ARAB SAUDI

  1. Banyak katering tidak menyediakan menu dengan cita rasa Nusantara.
  2. Perusahaan katering tertutup dan tidak terstandar.
  3. Perusahaan pemenang tender hotel melakukan subkontrak ke pihak lain, kemudian disubkontrak lagi ke perusahaan lainnya.
  4. Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20 ribu kursi secara gelondongan, tanpa ada ketentuan pembagian untuk haji khusus dan reguler.
  5. Banyak perusahaan wanprestasi, tetapi kembali menang tender.
  6. Perusahaan pemenang tender tidak menjalankan ketentuan kontrak.

Keterangan:

  • – Pansus Haji DPR melakukan kunjungan ke Saudi 11–15 September 2024.
  • – Saksi yang ditemui antara lain konjen di Jeddah, kantor urusan haji (KUH) di Jeddah, dan masyair.

Sumber: Pansus Haji DPR

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

4 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

9 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

10 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

13 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

15 hours ago

Papua Dibayang-bayangi El Nino Hingga Tahun 2027

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…

16 hours ago