Dari 83 perusahaan sawit yang panggil oleh Satgas PKH, sebanyak 73 di antaranya telah hadir memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran.
Dari 73 perusahaan, terdapat 13 perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.
Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan. Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah menerima dan menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara lainnya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Papua Sri Utami mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan MBG sebagai bagian…
“Program MBG sangat strategis bagi Papua karena mendukung 'Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis’…
‘’Pelakunya 2 orang. Satu membawa parang dan satu pelaku lainnya membawa pisau. Luka besar pada…
Ini terlihat di dua rumah sakit pemerintah yakni RSJ Abepura dan RSUD Jayapura. Bahkan untuk…
Persipura kini masih berada pada peringkat ketiga dengan koleksi 33 poin. Mereka hanya terpaut satu…
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian…