Categories: NASIONAL

Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Nadiem Makarim: Ini Melebihi Tuntutan pada Pembunuh dan Teroris

JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Menanggapi tuntutan ini, Nadiem menegaskan, tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan sangat mengecewakan bagi dirinya. Ia menyebut, tuntutan tersebut melebihi seorang kriminal seperti pembunuh dan teroris.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ucap Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Nadiem juga merasa kecewa atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Menurutnya, jika digabungkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 27 tahun.

“Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” cetusnya.

Nadiem menyebut, tuntutan 27 tahun penjara itu melebihi pelaku kriminal seperti pembunuh dan teroris. Padahal, ia mengklaim tidak ada kesalahan administratif dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” pungkasnya.

Sementara itu, Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan tuntutan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menilai, selama proses persidangan tidak terbukti niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

“Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan,” kata Dodi S. Abdulkadir kepada wartawan, Kamis (14/5).

Dodi menegaskan, sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. “Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

19 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

21 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

22 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

23 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

1 day ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

1 day ago