Pasalnya, dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD. Isu tersebut menjadi poin krusial pembahasan RUU DKJ.
Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus sebelumnya menyampaikan RUU DKJ direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024. Sebab, ia meyakini pembahasan RUU DKJ akan berjalan lancar.
“Insya Allah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah,” ucap Guspardi, Selasa (12/3).
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan mayoritas fraksi setuju untuk dilakukan pembahasan. Meski fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.
“Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua,” pungkas politikus Fraksi PAN ini. (jawapos.com)
Page: 1 2
Ia menegaskan bahwa arahan tersebut harus menjadi pedoman bagi para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah…
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…