Pasalnya, dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD. Isu tersebut menjadi poin krusial pembahasan RUU DKJ.
Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus sebelumnya menyampaikan RUU DKJ direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024. Sebab, ia meyakini pembahasan RUU DKJ akan berjalan lancar.
“Insya Allah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah,” ucap Guspardi, Selasa (12/3).
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan mayoritas fraksi setuju untuk dilakukan pembahasan. Meski fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.
“Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua,” pungkas politikus Fraksi PAN ini. (jawapos.com)
Page: 1 2
Dimana dalam rapat ini tidak hanya dengan para guru, tapi dengan orang tua siswa. Ini…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan pemerintah daerah bersama dengan forkopimda dan DPRK Jayawijaya…
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib…
"Regulasi dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih sudah sangat jelas baik dari dana desa dan negara…
Bupati Mimika Johannes Rettob pun menepis isu miring tentang pengelolaan dana divestasi saham PTFI tersebut…
Pihaknya, lanjut dia, telah meminta bantuan kepada Keamanan Laut (Kamla) dan Radio Pantai untuk kapal-kapal …