Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*/JawaPos.com)
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyebutkan baru saja dilakukan penyaluran bantuan dari pemerintah…
Kapolres menjelaskan bahwa kasus itu berawal saat korban dibonceng oleh pamannya dengan menggunakan sepeda motor. …
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1,05 miliar di Mapolres Mimika, Mile…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Langkah ini diambil bukan sebagai upaya menciptakan benturan antarpihak, melainkan sebagai tekanan moral dan sosial…