

PNS dan PPPK
SOLO – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), kabar baik kembali datang bagi aparatur sipil negara. Pemerintah dipastikan akan segera menyalurkan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 dalam waktu dekat. Seperti halnya THR, pencairan gaji ke 13 ini juga mencakup sejumlah komponen yang sama. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun komponen gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja atau tunjangan profesi. Pemerintah memiliki sejumlah tujuan dalam pemberian gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 ini. Kebijakan tersebut tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki fungsi strategis.
Page: 1 2
Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…
"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…
Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons…
Ekspedisi Patriot merupakan program kerjasama Undip dengan Pemerintah Kabupaten Keerom yang digagas oleh Kementerian Transmigrasi…
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…
Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…