Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Senada dengan itu, Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (jtm), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 jtm.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.
Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat.(*/Jawapos)
Page: 1 2
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…
Insiden yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 tersebut berawal dari penyerangan pos keamanan di…
Penandatanganan nota kesepahaman yang sarat nilai historis tersebut berlangsung secara khidmat pada Sabtu, 22 Agustus…
Selama sepekan terakhir, wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sempat dikepung asap tebal akibat kebakaran hutan…
Mereka juga membawa boneka serupa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi.…
Bambang menjelaskan, tepung jagung yang digunakan dalam inovasinya tidak bekerja secara tunggal. Tepung tersebut dicampurkan…