

Wapres Gibran Rakabuming Raka
Mata Andrie Yunus Harus Ditutup Selama 6 Bulan
JAKARTA- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal kasus hukum penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus. Gibran menegaskan, proses hukum terhadap pelaku penyerangan teror harus dilakukan secara terbuka dan penuh tanggung jawab.
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu memastikan, kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Karena itu, Gibran mendukung pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras Andrie Yunus. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…
Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…
Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyiapkan pengembangan cetak sawah baru seluas 1.000 hektar…