Ilustrasi penganiyaan
MIMIKA – Kasus penganiayaan dengan menggunakan martil yang menimpa mendiang Afdal Jaya pada 17 Februari 2026 lalu hingga kini masih terus bergulir. Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan tahap I alias pengiriman berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Berkas perkara yang dikirim merupakan tindak lanjut kasus dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 10 / II / 2026 / SPKT / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W.
Namun, berkas perkara tersebut kini dikembalikan kepada penyidik (P19) dilengkapi karena terdapat sejumlah kekurangan dalam proses penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Kristiyono Y Tansah, menyebut pihak kejaksaan memberi tenggat waktu selama 40 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Jika belum lengkap, masa tersangka masih dapat diperpanjang kembali melalui pengadilan selama 30 hari.
Page: 1 2
Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dengan alasan…
Pemerintah Kota Jayapura segera mengambil langkah untuk membenahi kondisi Pasar Mama Papua yang saat ini…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah…
Rustan mengatakan, persoalan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembangunan dan penyiapan rumah singgah bagi masyarakat penyandang masalah sosial terus…
Warga Kampung Biak, Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, mengaku jenuh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi…