Categories: NASIONAL

301 Guru Besar UI Desak MA Kabulkan Kasasi

Kasus ini bermula ketika Rektor UI Heri Hermansyah menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto karena dinilai memberikan perlakuan khusus selama proses studi doktoral Bahlil. Sanksi tersebut berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa selama minimal tiga tahun. Namun, PTUN kemudian mengabulkan gugatan kedua dosen tersebut dan memerintahkan UI membatalkan sanksi yang telah dijatuhkan.

Dalam amicus curiae, para guru besar juga menyoroti pentingnya menjaga marwah gelar doktor sebagai capaian akademik tertinggi yang diperoleh melalui proses panjang dan ketat. Mereka memperingatkan agar tidak terjadi intervensi berlebihan terhadap kewenangan akademik universitas hanya berdasarkan pertimbangan administratif dan prosedural formal semata. “Universitas tak seharusnya dihuni para dosen yang tidak ubahnya robot akademik, terombang-ambing dalam pusaran kekuasaan politik dan uang,” tegas para guru besar.

Karena itu, mereka mendesak Mahkamah Agung mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik dalam perkara tersebut dan memulihkan martabat serta kehormatan Universitas Indonesia yang dinilai telah tercoreng akibat polemik disertasi Bahlil.(*/JawaPos.com)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tak Ada Keterlibatan Pemilik Kios Dalam Penjualan Ganja di Pasar Misi WoumaTak Ada Keterlibatan Pemilik Kios Dalam Penjualan Ganja di Pasar Misi Wouma

Tak Ada Keterlibatan Pemilik Kios Dalam Penjualan Ganja di Pasar Misi Wouma

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH, menekankan dari hasil pemeriksaan yang…

11 hours ago

Di Sentani Anak 15 Tahun Tewas Dipukuli Ibu Kandung

Polres Jayapura menetapkan EW (43), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap…

12 hours ago

Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Gedung Transistor Uncen Diteliti Tim Ahli

   Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, S.Pd.,…

12 hours ago

Laga Perdana Persipura Incar 3 Poin

Pertandingan ini diprediksi berjalan ketat mengingat rivalitas kedua tim di Grup Timur. Selain itu, laga…

13 hours ago

Soroti Data dan Kebocoran PAD, Panja DPRK Sarankan Evaluasi OPD Kolektor

  Ketua Panja DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa, meminta Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo,…

13 hours ago

Aparat Didesak Segera Ungkap Para Pelaku

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengecam aksi kekerasan tersebut. Ia menilai penembakan terhadap…

14 hours ago