Ia juga menyoroti praktik tumpang tindih antara kawasan hutan adat, tanah ulayat, dan area tambang. Seringkali, kata Martin, perizinan tambang justru berbenturan dengan hak masyarakat adat. “Apalagi ada ego sektoral, tambah lagi. Karena sering juga kawasan tambang ketika ingin mengajukan izin, itu juga bersinggungan juga dengan kawasan hutan adat ataupun kawasan tanah ulayat,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, diperlukan political will bersama agar status masyarakat adat yang sejatinya dijamin konstitusi tidak lagi berada dalam ketidakjelasan regulasi. Ia menilai, RUU Masyarakat Hukum Adat akan mempertegas posisi hukum masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia investasi.
“Ketika (investasi) menghadapi masyarakat adat, bukan sekonyong-konyong sekelompok masyarakat yang mengaku masyarakat adat, tapi dia udah punya pengakuan yang jelas, pelindungannya jelas, sehingga mereka tahu berurusan dengan siapa,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Page: 1 2
Di kawasan pesisir yang dikenal dengan panorama alamnya yang indah ini, Dispar menghadirkan wahana permainan…
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jayapura meminta masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional…
Ia mengatakan peringatan HBP ke-62 menjadi momentum bagi jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat komitmen dalam memberikan…
Kepala Kemenkum Papua, Anthonius Ayorbaba menyatakan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Papua melalui dinas terkait…
Adapun beberapa hal yang menjadi poin penting disampaikan adalah sektor perikanan dan pariwisata, konektvitas atau…
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 404 siswa kelas IX menampilkan beragam budaya Nusantara yang terbagi dalam…