Ia juga menyoroti praktik tumpang tindih antara kawasan hutan adat, tanah ulayat, dan area tambang. Seringkali, kata Martin, perizinan tambang justru berbenturan dengan hak masyarakat adat. “Apalagi ada ego sektoral, tambah lagi. Karena sering juga kawasan tambang ketika ingin mengajukan izin, itu juga bersinggungan juga dengan kawasan hutan adat ataupun kawasan tanah ulayat,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, diperlukan political will bersama agar status masyarakat adat yang sejatinya dijamin konstitusi tidak lagi berada dalam ketidakjelasan regulasi. Ia menilai, RUU Masyarakat Hukum Adat akan mempertegas posisi hukum masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia investasi.
“Ketika (investasi) menghadapi masyarakat adat, bukan sekonyong-konyong sekelompok masyarakat yang mengaku masyarakat adat, tapi dia udah punya pengakuan yang jelas, pelindungannya jelas, sehingga mereka tahu berurusan dengan siapa,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…