”Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan bepedoman pada hal tersebut. dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dalam penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Suparna. Menurut Suparna, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus tersebut. Karena itu, Polda Metro Jaya sebagai termohon harus melanjutkan proses hukum atas laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…
Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…
Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…
Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…
Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…
Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak…