”Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan bepedoman pada hal tersebut. dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dalam penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Suparna. Menurut Suparna, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus tersebut. Karena itu, Polda Metro Jaya sebagai termohon harus melanjutkan proses hukum atas laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kapolres mengatakan, sertijab tidak boleh dimaknai hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk…
Bantuan yang disalurkan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar para korban, yakni berupa beras, mi instan,…
Program cetak sawah 2026 di tanah Papua masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya. Meski target telah…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo didampingi Wakilnya, Rustan Saru bersama Forkopimda, aparatur sipil negara…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, memastikan ketersediaan logistik bagi korban kebakaran di Dok…
Abisai mengatakan, dukungan terhadap para korban tidak hanya datang dari pemerintah maupun BUMN dan…