Categories: NASIONAL

Pemerintah Dinilai Abaikan Penetapan Bencana Nasional

JAKARTA-Jumlah korban akibat banjir dan tanah longsor di Sumbar, Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh, terus bertambah. Kerusakan yang ditimbulkan juga demikian masif. Namun, pemerintah masih bersikukuh tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.

Pimpinan Ombudsman RI Pengampu sektor Agraria Tata Ruang sekaligus Pengampu Aceh dan Sumatera Utara Dadan S Suharmawijaya juga menyoroti pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang menyatakan, kalau musibah tersebut terlihat mencekam di media sosial, tetapi sudah membaik.

“Sebagai institusi pemerintah dengan kewenangan untuk bisa berbuat dan bertindak nyata, pejabatnya jangan pula bersikap seperti tidak berempati,” katanya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres) kemarin (30/11).

Sebab, musibah tersebut menimbulkan penderitaan yang nyata. “Harta benda, permukiman, ternak, lahan kebun pertanian, pekarangan hingga infrastruktur porak-poranda, bahkan hilang tak tersisa. Ini bukan hanya derita bagi masyarakat terdampak, tetapi juga duka bangsa Indonesia,” terangnya.

Menurut Dadan, BNPB mungkin punya kriteria sendiri tentang bencana nasional. “Tetapi, bagi saya, banjir Sumatera ini adalah bencana nasional,” katanya.

Dadan menyadari, biasanya pemerintah menetapkan sebuah bencana nasional bila durasi bencana berlangsung lama, dengan jumlah korban jiwa tertentu dan kerugian tertentu.

Namun, bencana banjir Sumatera bukan bencana yang disebabkan faktor alam semata. “Tidak bisa dipungkiri penyebabnya sebagian karena ulah manusia. Kesalahan tata kelola lahan dan hutan turut memperparah bencana kali ini,” terangnya.

Karena itulah, bencana di Sumatera seharusnya menjadi bencana nasional. Tujuannya menjadi momentum perbaikan tata kelola lahan dan hutan di seluruh wilayah Indonesia.

“Marilah kita semua bertobat secara nasional. Sudah tak terhitung bencana banjir yang memporak-porandakan Indonesia setiap tahun di berbagai wilayah akibat kesalahan tata kelola lahan dan hutan,” terangnya.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, penetapan status bencana nasional memiliki kriteria khusus dan sangat jarang digunakan.

“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia hanya Covid-19 dan tsunami 2004. Hanya dua itu yang menjadi bencana nasional. Setelah itu, meski terjadi bencana besar seperti gempa Palu, gempa NTB, dan gempa Cianjur, semuanya tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” kata Suharyanto dalam konferensi pers Sabtu (29/11).

Penetapan status bencana nasional mempertimbangkan beberapa faktor, terutama skala korban dan tingkat kesulitan akses menuju lokasi bencana.

Menurutnya, situasi banjir yang sempat terlihat mencekam di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.“Dari skala korban dan kesulitan akses, rekan-rekan media bisa membandingkan dengan kejadian sekarang ini. Memang kemarin kelihatannya mencekam di media sosial, tetapi ketika sampai di lokasi, kondisi sudah lebih terkendali dan tidak hujan,” urainya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

18 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

19 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

21 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

22 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

23 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

1 day ago